as

Thursday 18 July 2013

Pendaftaran CPNS 2013

Seluruh instansi baik pusat maupun daerah diizinkan mulai membuka pendaftaran CPNS 2013. Lowongan sudah bisa dibuka masing-masing instansi mulai dari sekarang. Hanya saja untuk tes kompetensi dasar (TKD) dan formasinya tetap menunggu putusan MenPAN-RB.
Pelaksanaan tes CPNS 2013 sendiri rencana akan dilaksanakan pada bulan September nanti. Dimulainya pendaftaran CPNS sejak bulan Juli ini untuk memberikan ruang lebih bagi para pelamar dan instansi pun punya kesempatan mendapatkan calon pegawai yang sesuai kebutuhan.
Pendaftaran CPNS 2013 akan dilakukan secara online pada situs penerimaan CPNS yang dibuat khusus oleh masing-masing instansi. Bagi sebagian daerah nantinya tes CPNS 2013 juga dilakukan secara online dengan sistem computer assisted test (CAT)
Proses pendaftaran CPNS 2013 ini bagi sebagian teman-teman mungkin membingungkan karena banyak perubahan yang terjadi tidak seperti proses penerimaan CPNS tahun-tahun yang lalu.
Berikut ini adalah proses tahapan pendaftaran CPNS 2013 hingga pelaksanaan ujian dan syarat pengangkatan jadi CPNS:

Pendaftaran Online

1. Langkah pertama adalah Pendaftaran yang dilakukan secara online pada situs resmi yang dibuat khusus. Sebagai contoh bagi yang berminat menjadi CPNS Kementerian Keuangan, dipersilahkan melakukan pendaftaran online dengan klik website http://rekrutmen.depkeu.go.id. Pendaftaran online CPNS ini ditentukan sampai dengan batas waktu pendaftaran yang telah ditentukan.
2. Setiap pelamar yang memenuhi persyaratan tertentu akan mendapatkan satu nomor registrasi pendaftaran yang memuat informasi nama lengkap, tanggal lahir dan jenis kelamin, sehingga diharapkan tidak terjadi duplikasi pendaftaran pelamar.
3. Setelah pendaftaran online, maka pelamar berhak mengikuti seleksi administrasi dengan cara mengirimkan berkas administrasi yang ditentukan melalui POS.


 

Seleksi Administrasi

1. Seleksi Administrasi dilakukan untuk memverifikasi berkas dari pelamar dengan persyaratan administrasi yang ditetapkan, jika memenuhi dan sesuai dengan data yang dimasukkan saat pendaftaran online, maka yang bersangkutan dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti tahapan tes selanjutnya.
2. Setelah Seleksi Administrasi, pelamar yang lolos akan diumumkan melalui pengumuman di website, selanjutnya pelamar tersebut berhak mendapatkan Tanda Peserta Ujian.
3. Selanjutnya adalah Pengambilan Tanda Peserta Ujian (TPU)

Tes Kompetensi Dasar (TKD)

Jika anda sudah memiliki kartu peserta ujian diatas, selanjutnya berhak mengikuti pelaksanaan ujian CPNS tahap pertama yaitu untuk menyelesaikan Tes Kompetensi Dasar (TKD). Untuk Tes Kompetensi Dasar (TKD) ini sebagian instansi pada tahun 2013 ini sudah menerapkan sistem computer assisted test (CAT) yaitu ujian CPNS secara online. Pelaksanaan Tes CPNS 2013 ini rencana akan dilakukan pada bulan September 2013.

Tes Kompetensi Bidang (TKB)

Setelah Tes Kompetensi Dasar, pelamar yang lolos akan diumumkan melalui pengumuman di website, selanjutnya pelamar tersebut berhak mengikuti Tes Kompetensi Bidang (TKB). Jenis Tes Kompetensi Bidang (TKB) ini bermacam-macam tergantung instansi yang anda lamar, seperti dengan tes tertulis, psikotest, wawancara dsb.

Pemberkasan

Jika lulus TKB, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, untuk kepentingan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri sipil, masing-masing peserta yang dinyatakan lulus wajib melakukan pemberkasan.
Bagi calon pelamar CPNS 2013 diharapkan melakukan persiapan yang matang untuk menghadapi ujian CPNS 2013 nanti. Karena seperti tahun 2012 yang lalu yang terbukti sukses, penerimaan CPNS 2013 akan dilakukan dengan murni dan trasparan dimana sepenuhnya ditangani pemerintah pusat bekerjasama dengan konsorsium perguruan tinggi.
Jadi jika ingin lulus CPNS satu-satunya cara adalah dengan belajar dan melakukan persiapan mantap.

No comments:

Post a Comment