Pendaftaran CPNS 2013
Seluruh instansi baik pusat maupun daerah diizinkan mulai membuka
pendaftaran CPNS 2013. Lowongan sudah bisa dibuka masing-masing instansi
mulai dari sekarang. Hanya saja untuk tes kompetensi dasar (TKD) dan
formasinya tetap menunggu putusan MenPAN-RB.
Pelaksanaan tes CPNS 2013 sendiri
rencana akan dilaksanakan pada bulan September nanti. Dimulainya
pendaftaran CPNS sejak bulan Juli ini untuk memberikan ruang lebih bagi
para pelamar dan instansi pun punya kesempatan mendapatkan calon pegawai
yang sesuai kebutuhan.
Pendaftaran CPNS 2013 akan dilakukan
secara online pada situs penerimaan CPNS yang dibuat khusus oleh
masing-masing instansi. Bagi sebagian daerah nantinya tes CPNS 2013 juga
dilakukan secara online dengan sistem computer assisted test (CAT)
Proses pendaftaran CPNS 2013 ini bagi
sebagian teman-teman mungkin membingungkan karena banyak perubahan yang
terjadi tidak seperti proses penerimaan CPNS tahun-tahun yang lalu.
Berikut ini adalah proses tahapan pendaftaran CPNS 2013 hingga pelaksanaan ujian dan syarat pengangkatan jadi CPNS:
Pendaftaran Online
1. Langkah pertama adalah Pendaftaran
yang dilakukan secara online pada situs resmi yang dibuat khusus.
Sebagai contoh bagi yang berminat menjadi CPNS Kementerian Keuangan,
dipersilahkan melakukan pendaftaran online dengan klik website
http://rekrutmen.depkeu.go.id. Pendaftaran online CPNS ini ditentukan
sampai dengan batas waktu pendaftaran yang telah ditentukan.
2. Setiap pelamar yang memenuhi
persyaratan tertentu akan mendapatkan satu nomor registrasi pendaftaran
yang memuat informasi nama lengkap, tanggal lahir dan jenis kelamin,
sehingga diharapkan tidak terjadi duplikasi pendaftaran pelamar.
3. Setelah pendaftaran online, maka
pelamar berhak mengikuti seleksi administrasi dengan cara mengirimkan
berkas administrasi yang ditentukan melalui POS.
Seleksi Administrasi
1. Seleksi Administrasi dilakukan untuk
memverifikasi berkas dari pelamar dengan persyaratan administrasi yang
ditetapkan, jika memenuhi dan sesuai dengan data yang dimasukkan saat
pendaftaran online, maka yang bersangkutan dinyatakan lulus seleksi
administrasi dan berhak mengikuti tahapan tes selanjutnya.
2. Setelah Seleksi Administrasi, pelamar
yang lolos akan diumumkan melalui pengumuman di website, selanjutnya
pelamar tersebut berhak mendapatkan Tanda Peserta Ujian.
3. Selanjutnya adalah Pengambilan Tanda Peserta Ujian (TPU)
Tes Kompetensi Dasar (TKD)
Jika anda sudah memiliki kartu peserta
ujian diatas, selanjutnya berhak mengikuti pelaksanaan ujian CPNS tahap
pertama yaitu untuk menyelesaikan Tes Kompetensi Dasar (TKD). Untuk Tes
Kompetensi Dasar (TKD) ini sebagian instansi pada tahun 2013 ini sudah
menerapkan sistem computer assisted test (CAT) yaitu ujian CPNS secara
online. Pelaksanaan Tes CPNS 2013 ini rencana akan dilakukan pada bulan
September 2013.
Tes Kompetensi Bidang (TKB)
Setelah Tes Kompetensi Dasar, pelamar
yang lolos akan diumumkan melalui pengumuman di website, selanjutnya
pelamar tersebut berhak mengikuti Tes Kompetensi Bidang
(TKB). Jenis Tes Kompetensi Bidang (TKB) ini bermacam-macam tergantung
instansi yang anda lamar, seperti dengan tes tertulis, psikotest,
wawancara dsb.
Pemberkasan
Jika lulus TKB, sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2002, untuk kepentingan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri sipil,
masing-masing peserta yang dinyatakan lulus wajib melakukan
pemberkasan.
Bagi calon pelamar CPNS 2013 diharapkan
melakukan persiapan yang matang untuk menghadapi ujian CPNS 2013 nanti.
Karena seperti tahun 2012 yang lalu yang terbukti sukses, penerimaan
CPNS 2013 akan dilakukan dengan murni dan trasparan dimana sepenuhnya
ditangani pemerintah pusat bekerjasama dengan konsorsium perguruan
tinggi.
Jadi jika ingin lulus CPNS satu-satunya cara adalah dengan belajar dan melakukan persiapan mantap.
No comments:
Post a Comment