as

Tuesday 22 April 2014

Cara Memperkirakan Harga Jual Rumah Berdasarkan NJOP





NJOP adalah Nilai Jual Objek Pajak adalah nilai yang ditetapkan negara sebagai dasar pengenaan pajak bagi PBB. Seringkali NJOP dijadikan dasar untuk menentukan harga terendah sebuah properti. Dengan mengetahui NJOP anda akan mengetahui seberapa tinggi tanah dijual diatas NJOP logikanya semakin jauh diatas NJOP maka tanah tersebut memiliki nilai yang baik dimata investor.

Biasanya harga properti dipasaran sekitar 1,5 sd 2 kali NJOP jika harga jauh diatas rata rata tersebut atau justru dibawah berarti ada sesuatu yang perlu dicermati. Untuk mengetahui NJOP saat ini tidaklah sulit ditjen pajak sudah meluncurkan website yang bisa anda gunakan untuk melacak nili NJOP di suatu daerah diseluruh indonesia. Anda tinggan menuju njop.pajak.go.id disana ada pilihan untuk seluruh propinsi bahkan sampai tingkat desa. Untuk beberapa daerah di jakarta cukup mudah dicari namun sayangnya dengan menggunakan browser chrome njop daerah timur sulit ditemukan, kemungkinan besar masig ada bug yang belum teratasi di website ini namun setidaknya informasi ini akan sangat membantu anda jika ingin membeli properti.

Cara lain untuk memperoleh informasi njop adalah dengan melihat berkas pembayaran pbb karena itu anda sebelum membeli sebuah properti cek dulu nilai jual objek pajaknya barui kemudian mmbuat penawaran. semoga membantu informasi mengenai NJOP. (bn)

Sumber : http://www.ciputraentrepreneurship.com/tips-tingkatkan-nilai-properti-/cara-memperkirakan-harga-jual-rumah-berdasarkan-njop

Publikasi Nilai Jual Objek Pajak (eNJOP)






Publikasi Nilai Jual Objek Pajak adalah sistem aplikasi bagian dari Sistem Informasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan berbasis perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi data yang digunakan untuk mengelola informasi publikasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk keperluan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
 
Secara umum, sistem ini memberikan informasi mengenai nilai jual suatu objek pajak tertentu menurut data penjualan yang ada pada Direktorat Jenderal Pajak. NJOP digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Saat yang menentukan pajak yang terhutang adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari tahun berjalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. NJOP yang ditampilkan pada situs ini merupakan nilai yang digunakan semata-mata untuk kepentingan pengenaan PBB.

Untuk memulai aplikasi Publikasi NJOP secara online silahkan klik njop.pajak.go.id.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Kring Pajak di 500200.

Sumber : http://www.pajak.go.id/content/publikasi-nilai-jual-objek-pajak-enjop


No comments:

Post a Comment