Ini Besaran UMP 2014 16 Provinsi per 1 November 2013
Metrotvnews.com, Jakarta: Sebanyak 16 Gubernur sudah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2014 per 1 November, kemarin. DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP terbesar dengan Rp2,4 juta.
Selain DKI, 15 provinsi lain yang sudah menetapkan dan melaporkan besaran upah minimum per 1 November 2013 adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, Banten, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Riau, Kalimantan Timur, dan Sumatera Utara.
Jumlah 16 Provinsi yang menetapkan UM secara tepat waktu ini jauh meningkat dibandingkan penetapan tahun lalu. Per tanggal 3 November 2012 lalu, hanya 6 provinsi saja yang tercatat menetapkan UMP 2013 tepat waktu yaitu Papua, Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.
Inilah besaran upah yang telah ditetapkan ke-16 provinsi berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi hingga Sabtu (2/11) pukul 09.00 WIB:
1. Kalimantan Tengah: Rp1.723.970
2. Kalimantan Barat: Rp1.380.000
3. Jambi: Rp1.502.300
4. Sulawesi Utara: Rp1.400.000
5. Sumatra Barat: Rp1.490.000
6. Bangka Belitung: Rp1.640.000
7. Papua: Rp1.900.000
8. Bengkulu: Rp1.350.000
9. NTB: Rp1.210.000
10. Banten: Rp1.325.000
11. Kalimantan Selatan: Rp1.620.000
12. DKI Jakarta: Rp2.441.000
13. Kepulauan Riau: Rp1.665.000
14. Riau: Rp1.700.000
15. Kalimantan Timur: Rp1.886.315
16 Sumatra Utara: Rp1.505.850
Editor: Afwan Albasit
No comments:
Post a Comment